Minggu, 07 Februari 2010

Tugas dan Wewenang Pejabat Fakultas
1. Dekan mempunyai tugas meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan Civitas akademika dilingkungan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Luwuk.
2. Wakil Dekan adalah pelaksana tugas Dekan sehari-hari.
a. Wakil Dekan Bidang Akademik (Wakil Dekan I) mempunyai tugas untuk menangani bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama. Wakil Dekan I membuat laporan tertulis tentang hasil evaluasi atas pelaksanaan bidang akademik untuk tingkat Fakultas.
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Perlengkapan (Wakil Dekan II) mempunyai tugas untuk menangani bidang keuangan, administrasi umum, kepegawaian, dan perlengkapan.
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (Wakil Dekan III) mempunyai tugas untuk mengurusi bidang kemahasiswaan dan alumni.
3. Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas yang mempunyai wewenang menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk Fakultas dalam hal ini Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Luwuk.
4. Unsur Pelaksana Akademik terdiri atas Pimpinan Jurusan, Kepala Laboratorium, dan Kelompok Dosen.
a. Pimpinan Jurusan, terdiri atas Ketua dan Sekretaris Jurusan mempunyai tugas mengelola sumber daya untuk menyelengarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmu dan program studi yang ada di jurusan. Untuk melaksanakan tugas pengembangan jurusan, dibentuk satuan-satuan tugas sesuai dengan kebutuhan. Pimpinan jurusan menyediakan informasi tentang kurikulum program studi, tugas dosen dalam hal mengajar, membimbing skripsi, dan membimbing PKL; skripsi (judul, pembimbing, dan lama penyelesaian skripsi), serta informasi tentang keadaan peralatan laboratorium dan PBM.

b. Pelaksanaan bidang akademik ditingkat jurusan, pengendalian ada di Ketua Jurusan, sedangkan di tingkat Fakultas dikendalikan oleh Wakil Dekan I. Pada setiap akhir semester, Ketua Jurusan membuat laporan tertulis tentang hasil evaluasi atas pelaksanaan bidang akademik. Dari laporan tersebut dapat diketahui besarnya dukungan sivitas akademika di tingkat jurusan dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan jurusan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan Fakultas
c. Kepala Laboratorium mempunyai tugas untuk mengembangkan dan merawat sarana laboratorium dan peralatan guna mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. Peralatan laboratorium terus menerus akan dikembangkan seiring dengan tuntutan jaman dan kebutuhan belajar mahasiswa.
5. Proses pengambilan keputusan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian dan evaluasi dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan semua komponen yang ada di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Luwuk. Untuk tingkat Fakultas, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat pimpinan (Rapim) Fakultas yang meliputi Dekan, para Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Kabag. TU. Hasil keputusan Rapim dilaksanakan oleh masing-masing komponen di Fakultas. Di tingkat jurusan, proses pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat Dosen yang melibatkan semua dosen di jurusan
6. Hal-hal yang bersifat khusus, yang berlaku untuk jurusan di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Luwuk, diatur dengan pedoman yang termuat dalam aturan Fakultas dan/atau Surat Keputusan Dekan
7. Tugas staf administrasi selain melaksanakan administrasi Fakultas sesuai dengan sub bagian masing-masing juga melayani administrasi jurusan.
8. Pembinaan profesi dan kepegawaian bagi staf administrasi dilakukan oleh para Kasubag masing-masing dan Kabag TU dibawah koordinasi Wakil Dekan II.

9. Kabag TU mengendalikan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi baik Adm. Akademik, Adm Umum maupun Adm. Kemahasiswaan dan bertanggungjawab pada Wakil Dekan sesuai bidangnya.
10. Untuk melaksanakan pengelolaan informasi yang bersifat tetap dibawah Pimpinan Kabag TU, setiap sub bagian memiliki tugas sebagai penyedia informasi sesuai bidangnya masing-masing.
a. Subag Akademik menyediakan informasi yang berkaitan dengan aktifitas akademik dosen dan mahasiswa (hasil studi mahasiswa, penelitian dan pengabdian dosen).
b. Subag Administrasi Umum menyediakan informasi kepegawaian (jumlah dan distribusi kepangkatan, riwayat kepangkatan, dan riwayat studi lanjut dan atau pelatihan baik untuk dosen maupun staf administrasi), informasi yang berkaitan dengan sarana, prasarana, kerumahtanggaan, surat menyurat tata laksana dan perlengkapan, serta informasi tentang keuangan fakultas.
c. Subag kemahasiswaan menyediakan informasi yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan alumni (biodata mahasiswa, jumlah dan distribusi mahasiswa yang aktif, cuti, atau keluar, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa, kegiatan unit-unit kemahasiswaan, serta jumlah alumni).

Hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran ini akan diatur dalam Surat Keputusan Dekan

Demikian, agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Luwuk, September 2009
Dekan Fakultas Teknik


RAHMAN, ST
NIDN : 0904087001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar